Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, menambahkan, proses penyelesaian kegiatan usaha yang sudah terbangun tanpa perizinan berusaha di bidang kehutanan harus diterapkan dengan cermat, adil, transparan, auditable, sekaligus diawasi dengan ketat dan seksama guna mencegah pelanggaran dan penyimpangan hukum.
“Penyelesaian juga harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Setelah diundangkannya UUCK, maka upaya preventif juga harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Dia juga meminta KLHK melakukan inventarisasi kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau untuk menyelesaikan data kebun dan tambang serta penggunaan lainnya yang ilegal di kawasan hutan. “Lengkap dengan data poligon, luasan, nama perusahaan atau pengelola, atau pemilik, serta lokasi yang terdiri dari desa, kecamatan, dan kabupaten kota,” tukasnya.
Akali UUCK, Perusahaan Diduga Pakai Koperasi Sebagai Kamuflase
Diskusi pembaca untuk berita ini