Dummy P17

Jakarta, elaeis.co – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat mengeluarkan dua imbauan penting kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit yang terdaftar sebagai anggota.

Imbauan ini dituangkan dalam surat yang dikeluarkan pada 29 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Eddy Martono dan Sekretaris Umum M. Hadi Sugeng.

Poin pertama isi surat itu, yakni meminta semua perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 20% dari areal yang dikelola.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) Sekitar serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023.

Dummy P20

FPKM yang sudah direalisasikan juga diminta dilaporkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia agar terus disosialisasikan kepada masyarakat luas terutama kepada tokoh masyarakat.

"Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, untuk segera memenuhi kewajiban FPKM 20% sesuai aturan pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan kesepakatan dengan masyarakat sekitar," demikian poin pertama isi surat imbauan tersebut seperti dikutip dari laman resmi Gapki, Senin (1/12).

Poin kedua, kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki maupun yang belum menjadi anggota Gapki yang mempunyai Pabrik Kelapa sawit (PKS), agar tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul (loading ramp) tandan buah segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian maupun panjarahan.

Dummy P21

Ditekankan bahwa menerima atau menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana penjarahan atau pencurian dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dan bisa dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHP. Perbuatan menjual dan membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Jika PKS masih menerima atau membeli TBS curian, "Maka akan semakin meningkatkan kejadian pencurian dan penjarahan, serta merusak tatanan kemitraan yang sudah ada," demikian surat imbauan tersebut.
 

Dummy P18