Dummy P17

Pontianak, elaeis.co - Gubernur Kakimantan Barat (Kalbar), H Sutarmidji mengungkapkan, hanya 1,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit di provinsi itu mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan 1,5 juta hektare lainnya yang dikelola perusahaan tidak memiliki HGU.

“Berdasarkan data yang sudah divalidasi, izin usaha perkebunan (IUP) lahan sawit di Kalbar seluas 3,4 juta hektare, tetapi yang ber-HGU hanya berjumlah 1,9 juta hektar,” sebutnya.

Sutarmidji mengaku kecewa perusahaan tidak mengurus HGU sebelum mengelola perkebunan sawit. "Masih banyak kebun sawit yang tidak memiliki sertifikat HGU," katanya.

Dummy P20

Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang milik negara dalam jangka waktu tertentu dan paling lama 35 tahun. Pemegang HGU bisa mengajukan perpanjangan dengan masa pakai paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Tanah negara yang bisa di-HGU-kan adalah tanah di hutan produksi yang statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian, atau peternakan. "Jadi, bukan di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. HGU diberikan untuk tanah dengan luas minimal lima hektare," jelasnya.

Untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit, katanya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan menginstruksikan peningkatan sinergitas antara pemerintahan pusat dan daerah. "Sinergi dilakukan dengan tetap berbasis regulasi dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap lembaga," tukasnya.

Dummy P21

Saat ini data perizinan dan penguasaan lahan masih belum padu padan. Itu sebabnya pengelola perkebunan sawit diminta melakukan pelaporan mandiri atau self reporting melalui aplikasi SIPERIBUN. "Pemda diminta turut mensosialisasikan hal ini kepada pemilik perusahaan kelapa sawit di wilayah masing-masing," tuturnya.
 

Dummy P18