Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Pusat melakukan penyempurnaan atas peraturan yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahan (merger dan akuisisi) melalui peraturan KPPU nomor 3 tahun 2023.
Aru Armando, selaku Direktur Merger dan Akuisisi pada Sekretariat KPPU, mengatakan peraturan itu mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan pelaksanaan sidang majelis komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.
"Sebenarnya peraturan itu upaya pencegahan supaya tidak terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat terhadap penilaian pembangunan dan pengambilalihan saham," katanya kepada elaeis.co, Senin (10/4).
Menurutnya, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset wajib dinonaktifkan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Ketentuan itu mendasarkan diri pada Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2010 dan peraturan KPPU nomor 3 tahun 2019. Namun, lanjutnya, untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik.
Ada beberapa poin perubahan terhadap peraturan penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi; Pertama, nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia.
Jika disandingkan dalam aturan sebelumnya, hanya penghitungan penjualan yang dibatasi pada penjualan di Indonesia, sementara penghitungan aset dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.
Kedua, notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi tersebut dilakukan secara manual (tatap muka atau pos). Keberadaan pelayanan semacam itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha sehingga jika ditemukan kesalahan, KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi atau hasil penilaian.
Ketiga, pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama tiga hari sejak tersistem disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap.
Dalam aturan baru, sekretariat komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Keterlibatan anggota diperlukan apabila hasil penelitian dilakukan sekretariat komisi membuat kesimpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha yang melakukan notifikasi akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut untuk menanggapi laporan hasil penilaian menyeluruh, serta usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang dipaparkan Investigator.
Jika diterima, Majelis Komisi akan menerbitkan penetapan Komisi. Akan tetapi apabila ditolak, maka majelis komisi akan melanjutkan ke proses pemeriksaan lanjutan berdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli.
Proses penilaian mulai dikenakan biaya atas notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang dilakukan ke KPPU mulai dikenakan biaya yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan pemberitahuan tersebut adalah sebesar 0,004% dari nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi atau paling banyak sebesar Rp150 juta . Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KPPU Sempurnakan Aturan Merger dan Akuisisi
Diskusi pembaca untuk berita ini