Bali, elaeis.co - Hingga kini GAPKI menilai pemerintah dan sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya memahami regulasi yang ada. Padahal regulasi itu juga dicetuskan oleh pemerintah sendiri.
Misalnya terkait aturan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan kawasan hutan. Banyak yang menduga pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan adalah penyerobotan lahan. Malah tidak sedikit pula yang HGU juga tumpang tindih.
"Isu ini seharusnya sudah selesai. Namun memang kesalahan dalam memahami regulasi masih terjadi," ujar Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono kepada elaeis.co dalam gelaran IPOC 2022 lalu.
Ia menilai masih terjadi aparat penegak hukum (APH) yang masih memeriksa perusahaan dan sebagainya. Padahal menurutnya HGU yang dipegang perusahaan sudah jelas.
Terlebih lagi tetang adanya isi HGU yang diduduki pihak lain. Sebenarnya kata Joko regulasi yang ada sudah sangat jelas. Jadi, tidak ada alasan untuk menduduki HGU tersebut.
"Pemerintah perlu tegaskan ini. Bahkan hingga ke pemerintah daerah atau kabupaten. Sebab anehnya justru ada bupati yang diduga ikut bermain dalam ranah itu," tutupnya.
Masih Terjadi Kesalahpahaman Memahami Regulasi
Diskusi pembaca untuk berita ini