Dummy P17

Rengat, elaeis.co - Direktorat Jenderal Perkebunan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 245/KB.410/E/03/2024 tentang monitor perizinan berusaha berbasis resiko KBLI 10431 industri minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. 

Para kepala daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing diminta melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan kesesuaian persyaratan perizinan berusaha berbasis resiko yang diajukan pelaku usaha pengolahan buah sawit.

Baca juga: Ditjenbun Punya OSS RBA untuk Mempermudah Proses Penerbitan Perizinan Berusaha

Dummy P20

Menindaklanjuti SE itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Endang Mulyawan, menghimbau kepada pelaku usaha yang akan atau sedang melakukan proses pengajuan perizinan seyogyanya mengikuti petunjuk system Online Single Submission (OSS).

"Ini bertujuan supaya pihak pelaku usaha dalam mengajukan perizinan mendapatkan kepastian berusaha. Perlu diingat persyaratan atau kewajiban perizinan berusaha sektor pertanian mengacu kepada KBLI 10431," terangnya kepada elaies.co, Senin (1/7).

Dijelaskannya, petunjuk teknis atau juknis pengajuan perizinan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang standar usaha dan standar produk, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Pertanian.

Dummy P21

Baca juga: Pemerintah Didorong Sinkronisasi Regulasi Kemitraan dan Tata Niaga TBS dengan Perizinan Perusahaan

"Secara tegas disebutkan bahwa untuk usaha industri minyak kelapa sawit mentah dengan kapasitas 30 ton/jam atau lebih, terintegrasi dengan kebun kelapa sawit," pungkasnya.

Meskipun begitu, apabila pihak pelaku usaha industri pengolahan kelapa sawit tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, menurutnya, dapat melakukan pola kemitraan dengan masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


 

Dummy P18