Dummy P17

Aceh, elaeis.co - Pemerintah akan memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektar lahan ilegal yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Apkasindo Provinsi Aceh meminta agar langkah itu dikaji lebih dalam kembali.  Terutama terkait kepemilikan jutaan lahan ilegal tersebut.

Sekretaris APKASINDO Aceh, Fadhli Ali kepada elaeis.co mengatakan pemerintah harus lebih tegas terutama bagi oligarki atau perusahaan perkebunan besar yang merambah hutan lindung itu. Setidaknya harus ada syarat, misalnya membayar sejumlah uang ke negara untuk membiayai kegiatan penghutanan kembali kawasan hutan di tempat lain sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan perusak kawasan hutan lindung.

"Jika tidak ada sanksi maka hanya akan menguntungkan oligarki atau perusahaan yang merambah kawasan hutan lindung. Namun jika itu milik rakyat atau petani kecil maka tidak masalah jika dilegalkan," ujarnya, Senin (3/7).

Dummy P20

Menurutnya tidak kecil kemungkinan lahan yang dikatakan ilegal itu dikelola oleh petani kecil yang hanya memanfaatkan 2-4 hektar lahan untuk menggantungkan hidupnya. Petani kecil ini yang dikatakan Fadhli yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk mendapatkan pengampunan tersebut. Bahkan kalau bisa tanpa ada embel-embel sanksi yang memberatkan.

Sementara berkaitan dengan EUDR yang diterapkan oleh negara Eropa, akan semakin terbukti jika pemerintah tidak menjatuhkan sanksi kepada perusahaan besar.

"Kita khawatir jika tidak ada sanksi bagi perusahaan besar yang mengelola lahan ilegal dengan luasan yang besar justru akan menjadi senjata bagi negara Eropa. Artinya  kompensasi untuk membiayai  program penghutanan kembali atau reboisasi dapat jadi dalih untuk menolak atau menghambat diterimanya CPO atau produk turunan sawit Indonesia di Uni Eropa," paparnya.

Dummy P21
Dummy P18