Rengat, elaeis.co - Para petani kelapa sawit di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menilai masih ada yang tertinggal dalam PP Nomor 38 Tahun 2023, yaitu peraturan tentang dana bagi hasil (DBH) Sawit, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Mereka beranggapan masih ada yang tertinggal dalam merumuskan hitung-hitungan DBH yang menguntungkan daerah sentra kelapa sawit. Seperti sumber pasokan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikirim ke daerah tetangga.
Hal itu dialami petani mitra PT Indosawit Subur, anak perusahaan Asian Agri. Yaitu, sebagian kebun kemitraannya berada di Inhu, sedangkan pabrik pengelolaan TBS menjadi crude palm oil (CPO) serta turunan lainnya beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
"Pabrik kebun plasma kita beroperasi di wilayah Pelalawan, sementara kita orang Inhu, berarti DBH masuk ke Pelalawan semua dong, meski kebun berada di Inhu," begitu ungkap Gianto, warga Desa Pontian Mekar, Lubuk Batu Jaya, kepada elaeis.co, Sabtu (29/7).
Menurutnya, pemerintah seyogyanya mengevaluasi PP Nomor 38 tahun 2023 tersebut sebelum dana dikucurkan karena dicemaskan akan menimbulkan polemik dengan memasukkan peraturan produktivitas TBS kelapa sawit asal luar daerah.
Pada Pasal 4 ayat (1) dituangkan besaran pembagian kepada provinsi sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sawit sebesar 60 persen, dan kabupaten/kota berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sawit sebesar 20 persen.
"Petani sebagai pemilik areal atau daerah yang memiliki luasan lahan bakal dirugikan, sebab besaran penghitungan DBH antara luasan lahan perkebunan dengan produktivitas CPO yang dihasilkan pasti berbeda. Nah, jika itu terjadi jelas kita tidak terima," terangnya.
"Kita menaruh kecurigaan terjadi tumpang tindih realisasi DBH atau tidak singkronnya besaran yang diterima daerah sebagaimana dimaksud pada ayat di aatas dengan indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri," ungkapnya.
Petani Kemitraan di Perbatasan Kritik PP DBH Sawit: Sepertinya Ada yang Tertinggal
Diskusi pembaca untuk berita ini