Bahlil menyebut penerapan B50 telah memberikan dampak terhadap pengurangan impor solar. Menurutnya, penggunaan biodiesel produksi dalam negeri menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.
"Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita," ujarnya.
Kebijakan mandatori B50 memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Biodiesel Sebesar 50 Persen dalam Minyak Solar.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, serta badan usaha penyalur untuk menjalankan pencampuran biodiesel sesuai standar mutu yang ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku.
Untuk masa transisi, pemerintah memberikan waktu hingga 30 September 2026 bagi badan usaha bahan bakar minyak untuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia. Setelah periode tersebut, penggunaan B50 akan diberlakukan secara penuh dengan evaluasi pelaksanaan oleh Kementerian ESDM setiap tiga bulan.
Program B50 sebelumnya diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi Indonesia. Presiden menilai pemanfaatan energi berbasis sumber daya dalam negeri menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan energi secara mandiri, tetapi juga meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri melalui pemanfaatan bahan bakar nabati.
Bahlil Ultimatum Perusahaan Tambang: Tak Pakai B50, RKAB 2026 Bisa Terancam Dicabut!
Diskusi pembaca untuk berita ini