Dummy P17

Tanjung Redeb, elaeis.co – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Tabalar berunjuk rasa di kantor bupati setempat memprotes pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) di Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pabrik milik PT Pesona Sawit Abadi (PSA) itu dianggap menyalahi aturan.

Orasi pengunjuk rasa diiringi dengan pembakaran ban serta membentang spanduk berisi penolakan terhadap beroperasinya PT PSA yang diduga belum memiliki izin yang jelas. Dalam aksi itu, pengunjuk rasa menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta PT PSA untuk keterbukaan kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai UU nomor 32 Tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, mendesak keterbukaan data PT PSA terkait wajib memiliki plasma 20% sesuai UU Perkebunan dan Permentan nomor 21/2017. Terakhir, meminta pemda mencabut izin PT PSA karena melanggar UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Perda nomor 10 tahun 2012 apabila tuntutan pertama dan kedua tidak bisa dibuktikan secara data.

Dummy P20

Koordinator lapangan Aliansi Pemuda Tabalar, Ramdan mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi sejak awal berdirinya PKS tersebut. “Awalnya pembelian lahan dengan alibi untuk bertani sehingga petani dan pemilik lahan di sekitar lokasi mendukung. Tapi belakangan banyak material dan peralatan masuk sampai berdirinya pabrik tersebut. Itu sebabnya kami ingin mempertanyakan bagaimana izin PT PSA,” jelasnya dalam pernyataan sikap dikutip elaeis.co Sabtu (18/1).

Aturan lain yang dilanggar PKS tersebut yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2010 yang menetapkan jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman adalah 2.000 meter. Instalasi pengolahan air limbah (IPAL)-nya juga dekat dengan jalan kabupaten, hanya berjarak 5 meter.

“Ironisnya, kawasan berdirinya pabrik adalah destinasi wisata air panas yang banyak dikunjungi masyarakat Berau. Jalan menuju objek wisata ini juga dipergunakan oleh pihak pabrik sehingga bakal terputus. Kalau pabrik ini diteruskan, juga menjadi ancaman bagi masyarakat dan tempat wisata tersebut jika tercemar limbah nantinya,” tandasnya.

Dummy P21

Perwakilan massa lantas diterima pihak Pemkab Berau yang diwakili Sekda Berau Muhammad Said didampingi pejabat Dinas Perkebunan dan DLHK Berau. Usai pertemuan, Ramdan mengaku sangat kecewa dan kaget karena pemerintah daerah baru mengetahui ada pendirian PKS di Kampung Tabalar Muara.

“Sebelum pabrik berdiri, seharusnya izin sudah rampung. Sekarang terjadinya kerancuan, perizinannya belum lengkap sudah berdiri, ini jelas melanggar. Tidak ada jalan lain, Pemkab Berau wajib menutup sementara PT PSA sampai semua izinnya jelas,” tukasnya.

“Saya pastikan bahwa kami bakal usut tuntas masalah ini dan akan melakukan aksi yang lebih besar,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris DLHK Berau Masrani menegaskan kalau perusahaan tersebut bukan tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). “Masih dalam proses dan prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada tahapannya dan cukup panjang. Dulu, izin lingkungan diikuti proses pengurusan pertag air limbah dan emisi. Kalau aturan baru sekarang, itu dibalik,” jelasnya.

“Pabrik yang berdiri di Kampung Tabalar ini merupakan kewenangan Provinsi Kaltim karena selain pabrik kelapa sawit, juga ada pabrik kernel atau inti kelapa sawit,” tambahnya.

Sementara Sekretaris Dinas Perkebunan Berau Mansur Tanca menjelaskan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam pendirian pabrik ini dan perusahaan tidak ada koordinasi dengan Dinas Perkebunan Berau.

“Kami tidak punya kewenangan mengeluarkan perizinan industri maupun izin usaha perkebunan (IUP) yang diajukan pihak perusahaan. Meski begitu, kami akan mengawal dan mengundang kembali pihak terkait seperti camat perusahaan untuk memberikan penjelasan tentang masalah ini,” sebutnya.

 

 

Dummy P18