Dummy P17

Jakarta, elaeis.co – Transaksi pembelian crude palm oil (CPO) senilai Rp53,58 miliar oleh PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, CPO sebanyak 3.498,15 metrik ton tersebut berkaitan dengan aset yang sebelumnya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara Duta Palma Group.

Baca Juga: Mengungkap Tabir Transaksi 'Bawah Meja' PT KTU dengan Yayasan Islamic Center Siak

Dummy P20

JARR merupakan emiten yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Namun, CPO itu tidak dibeli JARR secara langsung dari Kejagung.

JARR membeli komoditas tersebut dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN), perusahaan yang disebut memperoleh penunjukan atau penugasan pemerintah untuk mengelola aset terkait.

Lantas, bagaimana awal mula transaksi yang nilainya mencapai Rp53,58 miliar tersebut?

Dummy P21

Direktur Keuangan JARR Temmy Iskandar menjelaskan, transaksi bermula pada 10 Maret 2025. Saat itu, APN mengirimkan surat penawaran kepada JARR untuk menjual sekitar 3.500 metrik ton CPO. Harga yang ditawarkan mencapai Rp13.800 per kilogram.

JARR kemudian melakukan pembayaran awal sebesar Rp50 miliar pada 14 Maret 2025. Sehari setelah pembayaran, CPO langsung diterima oleh perseroan.

Jumlah aktual komoditas yang diterima mencapai 3.498,15 metrik ton. Pengiriman CPO tersebut turut dilengkapi dokumen hasil survei dari PT Tribhakti.

Dokumen tersebut menjadi salah satu kelengkapan administrasi transaksi.

Menurut Temmy, sebelum transaksi dilakukan, JARR telah memperoleh informasi dari APN mengenai status kepemilikan barang.

“Perseroan telah diinformasikan oleh APN terkait kepemilikan barang, di mana APN merupakan pihak yang mendapatkan penunjukan atau penugasan dari Menteri BUMN,” ujar Temmy dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dummy P18