Pekanbaru, elaeis.co - Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (Aspermari) menyerahkan hasil riset yang telah mereka lakukan terhadap segala aktivitas yang terjadi di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (24/10).
Dari hasil riset itu Aspemari menyimpulkan ada dugaan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (SDA) di zona inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil adalah tidak benar.
"Kesimpulan dari riset yang kita lakukan, PT Surya Dumai Agrindo, anak perusahaan PT First Resources Group merupakan perusahaan taat aturan sebagai perusahaan sudah go public. Kegiatan usaha di zona transisi, seperti saat ini, diperbolehkan sepanjang memiliki perizinan yang lengkap," jelas Ketua Umum Aspemari, Muhammad Alhafiz, usai menyerahkan Surat Hasil Riset ke Kejati Riau.
Ia menjelaskan, terhadap kegiatan usaha tanpa izin di bidang kehutanan dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu penyelesaiannya diarahkan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No 24 Tahun 2021, turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Alhafiz mengatakan, Aspemari telah melakukan serangkaian riset serta meminta klarifikasi dan penjelasan ke pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Tak hanya itu, jelasnya, Aspemari juga melakukan telaah berbagai dokumen terkait keberadaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, termasuk dugaan adanya perkebunan kelapa sawit dalam kawasan tersebut.
"Ide pembentukan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu diusulkan PT Arara Abadi (Sinar Mas Fofestry/SMF) dan didukung LIPI (sekarang BRIN) dengan tujuan menjadikan kawasan hutan menghubungkan Suaka Margasatwa Giam (SM) Siak Kecil dan Suaka Margasatwa (SM) Bukit Batu sebagai pusat penelitian," jelas Alhafiz.
Dugaan Kebun Sawit di Cagar Biosfer, Aspemari Serahkan Hasil Riset ke Kejati
Diskusi pembaca untuk berita ini