Yogyakarta, elaeis.co – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendorong adanya adendum atau klausul pengecualian dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Usulan tersebut berkaitan dengan penerapan strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika Indonesia menghadapi kondisi cuaca ekstrem seperti El Nino.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, industri kelapa sawit saat ini memiliki peran besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menopang perekonomian nasional. Produk sawit digunakan dalam berbagai sektor, mulai dari pangan, energi hingga industri.
Namun, di tengah peran tersebut, pelaku usaha juga menghadapi tantangan regulasi, terutama ketika terjadi karhutla di sekitar wilayah perkebunan.
Menurut Eddy, perusahaan sawit selama ini tidak hanya menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran di dalam area konsesi. Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga turun langsung membantu pemadaman kebakaran yang terjadi di luar wilayah operasional.
Upaya tersebut, kata dia, antara lain dilakukan perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Riau. Bantuan diberikan untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Meski demikian, perusahaan tetap menghadapi risiko penerapan Pasal 88 UU PPLH ketika kebakaran terjadi di dalam konsesi.
“Apabila terjadi kebakaran, sekalipun titik apinya terbukti dari luar dan masuk ke dalam konsesi, kita otomatis dianggap lalai,” kata Eddy dalam Workshop Jurnalistik Gapki dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Yogyakarta.
Karena itu, GAPKI mengusulkan adanya klausul yang dapat mempertimbangkan kondisi tertentu dalam penerapan tanggung jawab mutlak, terutama ketika terjadi cuaca ekstrem yang meningkatkan risiko kebakaran.
Eddy menilai, perlu ada mekanisme yang mampu membedakan antara kebakaran yang berasal dari aktivitas perusahaan dengan api dari luar yang kemudian merambat masuk ke wilayah konsesi.
GAPKI Desak Adendum UU Lingkungan Hidup, Ada Klausul Khusus Saat El Nino
Diskusi pembaca untuk berita ini