Mengapa Jadi Sorotan?
Transaksi tersebut menjadi perhatian karena CPO yang dibeli berkaitan dengan aset dalam perkara Duta Palma Group.
Sebelumnya, Kejagung menyita sekitar 221.000 hektare lahan milik tujuh korporasi dengan nilai aset mencapai Rp6,5 triliun.
Setelah aset berada dalam pengelolaan pemerintah, mekanisme pengelolaan dan penjualan produk yang berasal dari aset tersebut menjadi sorotan.
Termasuk dalam hal ini, bagaimana pihak pembeli ditentukan, bagaimana harga ditetapkan serta apa dasar kewenangan penjualan CPO.
Transaksi JARR dan APN pun masuk dalam radar BEI. JARR telah memberikan penjelasan kepada bursa mengenai kronologi transaksi, dokumen yang menjadi dasar pembelian, pembayaran hingga penggunaan CPO.
Dengan demikian, sorotan terhadap transaksi Rp53,58 miliar ini bukan hanya menyangkut pembelian CPO oleh JARR.
Lebih jauh, publik kini menaruh perhatian pada mekanisme penjualan komoditas yang berkaitan dengan aset sitaan negara, termasuk kewenangan APN dan proses pelepasan CPO tersebut.
JARR sendiri menyatakan telah melakukan pemeriksaan dokumen dan meyakini transaksi yang dilakukan memiliki dasar legalitas berdasarkan informasi serta dokumen yang diberikan APN.
Haji Isam Beli CPO Sitaan Kejagung Rp53,58 Miliar, Begini Awal Mula Transaksinya
Diskusi pembaca untuk berita ini