Dummy P17

Sijunjung, elaeis.co – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Sijunjung memprotes sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dinilai menurunkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak tanpa perhitungan rasional. Kondisi ini dinilai memperkuat indikasi adanya permainan harga oleh PKS.

Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Sijunjung, Bagus Budi Antoro, mengatakan bahwa saat ini petani sawit sudah memahami pola perhitungan harga TBS berdasarkan rasio harga di pabrik terhadap harga tender Crude Palm Oil (CPO) yang dirilis oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

“Petani sawit saat ini sudah bisa menghitung rasio harga TBS di pabrik dibandingkan dengan patokan harga tender CPO KPBN. Jadi, PKS jangan membodohi petani sawit,” kepada elaeis.co, Jumat (22/5)

Dummy P20

Menurutnya, penurunan harga TBS oleh PKS yang sampai di kisaran Rp800 hingga Rp1.000/kg itu tidak masuk akal. Bahkan mencederai prinsip keadilan ekonomi.

“Setiap kenaikan dan penurunan harga TBS memiliki rumus dan perhitungan yang jelas berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS di setiap provinsi,” ujarnya.

Bagus, yang juga merupakan anggota Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan bahwa regulasi penetapan harga TBS diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya dan bertujuan menciptakan sistem harga yang lebih adil dan transparan bagi pekebun sawit.

Dummy P21

Beberapa poin utama dalam regulasi tersebut antara lain, harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan oleh gubernur di masing-masing wilayah melalui Tim Penetapan Harga. Tim terdiri dari unsur Dinas Perkebunan provinsi/kabupaten, PKS atau asosiasi pengusaha sawit, serta asosiasi atau kelembagaan pekebun.

Penetapan harga didasarkan pada perhitungan Indeks K serta rendemen CPO dan kernel. Tujuannya adalah memberikan perlindungan harga yang wajar bagi petani, mencegah persaingan tidak sehat antar-PKS, dan menjaga kepastian pasokan.

Bagus menilai kondisi pembelian TBS oleh PKS saat ini sangat tidak berdasar. Ia menyebut penurunan harga hingga Rp800–Rp1.000 per kilogram sebagai keputusan sepihak yang lazim dilakukan kelompok pemburu rente tanpa memperhatikan prinsip keadilan.

Perhitungan rasional harga TBS sangat dipengaruhi oleh perubahan harga tender CPO KPBN. “Setiap kenaikan atau penurunan tender CPO KPBN sebesar Rp1.000/kg akan memengaruhi harga TBS sekitar Rp350 per kilogram,” jelas Bagus.

Ia kemudian memaparkan data tender CPO KPBN, Tender CPO KPBN tanggal 20 Mei 2026: Rp15.500/kg. Lalu tender CPO KPBN tanggal 21 Mei 2026: Rp15.065/kg. Artinya, terjadi koreksi sebesar Rp435/kg.

Berdasarkan hitungan tersebut, menurutnya, penurunan harga pembelian TBS oleh PKS seharusnya hanya berada di kisaran Rp400/kv, bukan hingga Rp800–Rp1.000/kg.

“Petani sawit sekarang sudah bisa menghitung rasio penurunan dan kenaikan harga TBS. Jadi PKS jangan membuat perhitungan sepihak yang tidak rasional. Tindakan ini mencederai prinsip ekonomi berkeadilan dan merugikan sekitar 17 juta petani sawit beserta keluarganya,” tutup Bagus.

Dummy P18