Jakarta, elaeis.co - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di dua tempat dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.
Penyidikan berupa penggeledahan tersebut berlangsung, Rabu (2/8), sesuai dengan surat perintah Kajati Sulawesi Selatan Nomor: Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 dan penetapan penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Kedua lokasi yang digeledah tersebut yakni Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Sulsel, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo," kata Soetarmi, S.H, M.H selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Sulsel, lewat press release Kejagung yang diterima elaeis.co, Kamis (3/8).
Menurutnya, beberapa dokumen atau barang bukti telah diamankan berkaitan kasus yang dimaksud seperti di Kantor SNVT didapat berupa 89 bundel berkas tentang tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan, laporan penilaian pengadaan jasa penilai pengadaan tanah sampai dengan dokumen kwitansi penerimaan ganti rugi.
Kemudian untuk di Kantor BPN Wajo, didapat 13 bundel dokumen yang terdiri dari berkas ex kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah, kwitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah, 4 unit CPU Computer, 1 unit laptop, dan 4 unit handphone.
"Terhadap dokumen ini selanjutnya akan dilakukan penelitian dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah," pungkasnya.
Kajati Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
"Tim penyidik Kejati tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Kasus Mafia Tanah, Penyidik Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN dan BBWS
Diskusi pembaca untuk berita ini