Dummy P17

Pekanbaru, elaeis.co - Konflik pengelolaan kebun sawit antara PT Agrinas Palma Nusantara dengan masyarakat di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memicu sorotan baru. 

Juru Bicara warga, Abdul Aziz, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kemana perginya hasil kebun sawit yang dikelola perusahaan negara tersebut sejak lebih dari setahun lalu.

Tuntutan itu disampaikan Aziz di tengah memanasnya konflik. Sepekan lalu, 25 orang pekerja di lahan masyarakat yang dulu dikelola PT Torganda dan sejak lebih dari setahun lalu dikelola Agrinas, terluka parah akibat diserang sekelompok orang.

Dummy P20

Aziz menyoroti dasar hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menyita kebun sawit tersebut. Menurutnya, penyitaan dilakukan hanya berdasar Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan berdasarkan putusan pengadilan. 

"Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," ujar Aziz kepada elaeis.co, Sabtu (22/8).

Ia mencontohkan Sumatera Utara. Kawasan Hutan di sana baru ditunjuk lewat SK 923 Tahun 1982, lalu SK 44 Tahun 2005, dan SK 529 tahun 2014. Namun, proses penataan batas hingga pengukuhan belum pernah dilakukan.

Dummy P21

"Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada yang namanya Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada," katanya.

Hal senada terjadi di Riau. Penunjukan kawasan hutan pertama kali dilakukan tahun 1984. Namun sampai 2016 statusnya masih penunjukan. 

"Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali," tegas Aziz.

Dummy P18