Dummy P17

Jambi, elaeis.co - Rama (24) dan Feri (39) sepertinya akan menghabiskan Bulan Ramadhan dan berlebaran di tahanan. Itu setelah keduanya ditangkap oleh personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Dua orang tersebut sudah lama jadi target buruan penegak hukum. Sejak tahun 2019 lalu keduanya meresahkan masyarakat di daerah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, karena sering mengedarkan narkoba jenis sabu kepada petani sawit dan supir truk. 

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, sebelumnya keduanya telah berstatus sebagai buronan atau DPO karena berhasil melarikan diri saat aksi kejar-kejaran dengan petugas pada Desember 2021 lalu. 

Dummy P20

"Saat itu pelaku melemparkan barang bukti sabu-sabu dari dalam mobil, kemudian menabrak 2 unit mobil petugas hingga akhirnya mobilnya terperosok ke dalam rawa," katanya. 

Ketika petugas mengejar, katanya, keduanya berhasil melarikan diri ke dalam kawasan perkebunan milik warga. "Jadi mereka sudah dikejar petugas BNNP Jambi sejak Desember 2021," katanya.

Upaya petugas ternyata tak sia-sia. Akhir pekan lalu diperoleh informasi keduanya pulang ke rumahnya di kawasan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Dummy P21

"Mereka berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya. Kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Dewa.

 

 

Dummy P18