Dummy P17

Rengat, elaeis.co - Belakangan ini tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau menangani kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Dari hasil kinerja penyidik, menetapkan seorang tersangka berinisial HS sebagai pekerja dengan peran membawa alat berat (operator) untuk menggarap lahan baru yang rencananya akan dibangun perkebunan kelapa sawit tepatnya di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. 

"Baru menetapkan satu tersangka dan tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah jika bukti-bukti lain ditemukan. Saat ini penyidik terus mendalami kasus untuk mengejar siapa pemilik ekskavator dan aktor di balik perambahan hutan," kata M Fuad, selaku Kabid Penataan dan Penataan Dinas LHK Riau kepada wartawan. 

Dummy P20

Persoalan ini mendapat tanggapan dari Siti Nurbaya, Menteri LHK Republik Indonesia saat melakukan kunjungan kerja ke Inhu Sabtu (13/8).

Dia menyebutkan, pada dasarnya langkah-langkah penegakan hukum tetap dilakukan tetapi untuk diketahui persoalan perambahan kawasan dan lainnya adalah masalah puluhan tahun lalu.

"Saya bersama Gubernur Riau sampai saat ini masih melihat lagi pasti ada dimensi-dimensi sosial lain yang perlu dipelajari. Tetapi persoalan hukum acara berjalan saja sesuai aturan," terangnya menjawab elaeis.co di sela kegiatan penanaman pohon di bantaran Sungai Indragiri. 

Dummy P21

Terpisah, Gubernur Riau, Syamsuar, ketika ditanya soal kinerja PPNS Dinas LHK Riau yang terkesan lamban mengungkap dalang perambahan atau pemilik alat berat karena hanya pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka, secara tegas memastikan akan menyikat pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam kasus perambah kawasan hutan di Inhu.

"Kami komitmen tetap sikat ya," ungkapnya. 

Tim gabungan Dinas LHK Riau bersama KPH Indragiri pada 28 Juni 2022 lalu berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator merk Hitachi warga oranye dalam sebuah operasi pengamanan hutan di wilayah kerja KPH Indragiri tepatnya dalam kawasan yang berdekatan betul dengan TNBT. Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di Kantor Balai TNBT,  Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. 

Untuk tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 5  UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Di situ diatur bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
 

Dummy P18