Dummy P17

"Lebih baik pemerintah fokus pada tata kelola komoditas sawit dengan mendorong penguatan petani swadaya dalam rantai pasok. Hal ini dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama, penguatan data dan legalitas petani swadaya melalui pemetaan, pendataan dan penerbitan STDB. Kedua, mendorong konsolidasi petani swadaya melalui penguatan kelembagaan petani dengan membentuk KUD petani swadaya. Ketiga, memperbaiki tata niaga komoditas sawit dan lainnya dengan mendorong kemitraan antara petani swadaya dan pabrik pengolahan. Keempat mendorong pengembangan pabrik kelapa sawit (PKS) mini atau pabrik mini bagi komoditas lainnya, yang dikelola secara profesional oleh KUD/BUMDes di mana kepemilikannya oleh para petani swadaya," paparnya.

Grahat Nagara, akademisi STHI Jentera menyatakan bahwa praktik menggunakan sistem informasi seperti Dasbor Nasional harus dipastikan tidak menjadi pintu masuk moral hazard birokrasi karena sebagian besar sistem informasi itu tidak terbuka untuk publik.

“Kasus ekspor ilegal minyak sawit seharusnya menjadi contoh bagaimana alat-alat piranti elektronik yang dikelola pemerintah dapat menjadi alat untuk mengendalikan pertukaran dan asimetri informasi. Fungsi pemerintah sebenarnya seharusnya mengatur dan mengelola kepentingan publik dari informasi ketertelusuran itu. Yaitu, dengan memastikan bahwa informasi tersebut terbuka luas pada publik," tandasnya.

Dummy P20

"Di Kementerian Pertanian tahun 2022, melalui SK Sekjen Nomor 19 Tahun 2022, misalnya, data perizinan dan peta perkebunan ditutup dengan alasan menunjukkan kekayaan alam Indonesia. Padahal, yang tidak bisa mengakses akibat argumen itu justru publik yang punya kepentingan terhadap dampak dari kebijakan eksploitasi sumber daya alam,” tambahnya.

Sayyidatihayaa Afra, Peneliti Satya Bumi, juga mengkritisi transparansi Dasbor Nasional karena sistem informasi yang terkait dengan komoditas berkelanjutan seharusnya lebih kredibel sehingga bisa dipercaya dan mengangkat nilai komoditas yang lebih kompetitif di pasar global.

“Dalam pertemuan JTF di Brussel, perwakilan pemerintah Indonesia mempersoalkan sejumlah persyaratan EUDR yang dianggap mengancam keamanan data privasi. Dalam EUDR, persyaratan transparansi dan data bukti traceability serta uji tuntas (due diligence) wajib dilakukan. Pemerintah berdalih pemberian data dan informasi kepada negara lain melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. Padahal merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, tidak melarang adanya berbagi data kecuali data-data tertentu yang mencangkup data individu tanpa persetujuan,” pungkasnya.

Dummy P21


 

Dummy P18