Jakarta, elaeis.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong pemerintah segera membentuk Undang-Undang (UU) lex specialis perkelapasawitan. Ini bertujuan memperkuat tata kelola sektor kelapa sawit nasional.
Menurut Firman, kelapa sawit kini menjadi komoditas strategis karena berkontribusi besar terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta menyerap jutaan tenaga kerja. Karena itu, pengaturannya dinilai tidak cukup hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).
Disamping itu, tata kelola sawit juga tengah menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari tumpang tindih regulasi lintas kementerian, proses perizinan yang panjang, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha.
"Hal itu mengakibatkan petani sering dirugikan, investor ragu masuk, dan posisi Indonesia lemah dalam menghadapi tekanan global,” ujar Firman dalam siaran pers yang diterima elaeis.co, Rabu (6/5).
Oleh sebab itu, Firman mengusulkan agar dilahirkan UU kelapa sawit. Dimana nantinya menjadi payung hukum tunggal yang mengintegrasikan pengelolaan hulu hingga hilir, termasuk pembentukan badan otorita sawit nasional. Bukan hanya itu, UU tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas lahan, memperkuat standar nasional seperti ISPO, serta meningkatkan perlindungan bagi petani sawit.
"UU ini juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi kebijakan internasional yang dinilai merugikan komoditas sawit," tuturnya.
Firman mendorong agar RUU perkelapasawitan segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas lintas fraksi.
“Ini bukan sekadar isu sektoral, tapi menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” tandasnya.
Tidak Cukup Dengan Perpres, DPR Dorong UU Khusus Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini