Praktisi Hukum Perhutanan, Dr. Sadino mengatakan bahwa 80 persen penataan batas yang dilakukan oleh KLHK di Indonesia, masih penataan batas luar.
"Penataan batas itu kan proses pemisahan hak-hak para pihak. Kalau norma pengukuhan mengabaikan hak konstitusional warga negara dan tidak diselesaikan, ya itu tidak mengikat kepada rakyat yang punya hak," ujarnya.
Lalu, kenapa orang berbondong-bondong mengajukan 'pengampunan' atas klaim kawasan hutan itu? "Terpaksa. Dari pada nanti kebun sawit saya digusur, ya ikut saja. Mudah-mudahan saja dendanya tidak membikin saya semakin pening," sederhana jawaban salah seorang pelaku kebun sawit yang tak mau namanya disebut ini.
Selusin SK Men-LHK; Terpaksa 'Mengaku' Salah Walau Tak Salah
Diskusi pembaca untuk berita ini